Di Indonesia pada saat ini hanya dikenal satu macam program doktor dengan persyaratan yang sama yaitu menyelesaikan sejumlah SKS (satuan kredit semester) dengan baik, melakukan penelitian dan penulisan disertasi, yang diakhiri dengan ujian disertasi yang dinamai ujian akhir (PP Nomor 60 Tahun 1999 dan Kepmendiknas Nomor 212/U/1999).
Tujuan program doktor kimia ialah menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi: (1) mempunyai kemampuan mengembangkan konsep ilmu, dan teknologi, di bidang kimia melalu penelitian (mempunyai kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan program penelitian, dan (3) mempunyai kemampuan pendekatan interdisipliner dalam berkarya di bidang kimia. Beban studi program doktor kimia bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) sebidang sekurang-kurangnya 40 SKS yang dijadwalkan untuk 4 semester dan dapat ditempuh kurang dari 4 semester dengan lama studi selama-lamanya 10 semester.
Bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) tidak sebidang sekurang-kurangnya 52 SKS yang dijadwalkan untuk 5 semester dan dapat ditempuh kurang dari 5 semester dengan lama studi selama-lamanya 11 semester (Kepmendiknas Nomor 232/U/2000). Persyaratan utama penyelesaian program doktor adalah disertasi yang dihasilkan dari penelitian yang harus memberikan kepada promovendus pengalaman langsung dalam metode penelitian primer, dan harus menyiapkan promovendus menjadi saintis unggul di bidang kimia. Untuk itu, bagi pelamar calon peserta program doktor (S3) kimia diwajibkan menyusun rancangan Penelitian untuk disertasi. Untuk membantu para pendaftar calon peserta maka perlu disusun petunjuk penyusunan rancangan penelitian disertasi agar diperoleh keseragaman format dan dari rancangan itu juga dapat diketahui kelayakan penelitian yang diusulkan untuk suatu disertasi.
Petunjuk petunjuk rancangan penelitian dapat diunduh pada file berikut:
File:Petunjuk S3