ADENDUM KURIKULUM 2021
Perubahan yang utama pada kurikulum 2021 dibanding kurikulum 2016 didorong adanya peraturan mengenai kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kurikulum memerlukan penyesuaian secara menyeluruh agar hak mahasiswa untuk melaksanakan pembelajaran di luar kampus dapat difasilitasi. Penyesuaian yang dilakukan adalah dengan menyelesaikan semua mata kuliah wajib sebagai kurikulum inti sampai dengan semester V, sehingga mahasiswa bila melaksanakan program MBKM secara penuh di luar kampus dapat melaksanakan di semester VI dan VII. Pada semester VIII, mahasiswa diharapkan sudah kembali ke kampus untuk menyelesaikan tugas akhir. Akan tetapi, kurikulum 2021 juga harus memfasilitasi mahasiswa yang tidak menggunakan hak belajar di luar kampus secara penuh (MBKM parsial) maupun yang akan sepenuhnya belajar di dalam kampus.
Perubahan lain meliputi pembelajaran Kimia Dasar yang didesain ulang sebagai bagian yang menyatu dengan dengan bahan kajian dari 4 pilar Kimia: kimia organik, kimia anorganik, kimia analitik dan kimia fisik. Hal ini berbeda dengan pendekatan pada kurikulum 2016 dan sebelumnya, dimana Kimia Dasar merupakan mata kuliah untuk penyamaan fundamental kimia sebelum memasuki kurikulum kimia yang sesungguhnya.
Evaluasi lain adalah banyaknya jenis praktikum di setiap Lab yang memberatkan mahasiswa. Pada kurikulum 2021 dilakukan penggabungan 2 praktikum 1 sks menjadi 1 praktikum 2 sks. Dengan pendekatan ini diharapkan mahasiswa bisa mendapatkan ketrampilan kerja lab yang lebih lengkap dan luas, dengan beban kerja yang lebih efisien.
Beberapa perubahan lainnya dititikberatkan pada bahan kajian dengan mengacu kurikulum standar American Chemical Society (ACS) dan Royal Society of Chemistry (RSC) sebagai patokan (benchmark) dalam rangka menjaga akreditasi Internasional dari RSC, antara lain dengan menambahkan topik makromolekul dan supramolekul, fotokimia, meso dan nanomaterial, organologam, kimia hijau, dan lain-lain. Demikian juga kesepakatankesepakatan secara garis besar di Himpunan Kimia Indonesia juga menjadi bahan pertimbangan di dalam melakukan revisi kurikulum Kimia 2021 ini.
Penjaringan masukan dari stakeholder (mahasiswa, alumni, pengguna) dihimpun melalui media internet (online) secara sistematis dan telah dilakukan secara periodik/kontinyu, baik melalui sistem yang telah disediakan oleh Universitas, Fakultas dan Departemen secara mandiri. Hasil penjaringan masukan diolah dan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam revisi kurikulum.
Harapan dengan adanya perubahan kurikulum ini:
1. Kendala yang dialami pada pelaksanaan kurikulum 2016 dapat teratasi, sehingga tujuan kurikulum dalam tercapai secara maksimal
2. Mahasiswa dapat memenuhi hak kemerdekaan belajar di luar kampus sesuai amanat program MBKM.
3. Mahasiswa memiliki wawasan yang cukup luas dan mendalam baik dalam bidang ilmunya maupun dalam bidang ilmu yang serumpun (Matematika dan Sains)
4. Lulusan akan mempunyai kompetensi yang setara standar negara maju, sehingga bisa lebih kompetitif dalam dunia kerja maupun dalam melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Rencana dan Pelaksanaan Kurikulum