Link berita : http://p3ejawa.menlhk.go.id/news133-menguatkan-peran-bank-sampah-.html
p3ejawa.menlhk.go.id. Dalam rangka memberikan masukan atau pemikiran terkait dengan peyempurnaan Permaen LHK Nomor 13 Tahu 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce. Reuse, Recycle Malalui Bank Sampah, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa (P3EJ) menggelar Workshop Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Bank Sampah, berlangsung di Ruang Rapat Kantor P3EJ, Selasa (3/12).
Workshop sehari ini dihadiri kurang lebih 40 peserta, terdiri dari unsur pemerintah yang menggawangi bidang lingkungan baik provinsi maupun kab/kota yang ada di Ekoregion Jawa. Di antaranya, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, DLHK Provinsi Jawa Tengah, DLH kab/kota Bandung, DLH Kabupaten Malang, DLH Boyolali, DLH Sleman/Kota Yogyakara, DLH Kab/Kota Magelang. Selain itu, hadir pula perwakilan dari bank sampah yang ada di DIY, seperti Bank Sampah Griya Sapu Lidi dan Bank Sampah Lintas Winongo, Sleman, DIY.
Pembicara dalam kegiatan ini Tunjung Puitika—Kasi sampah Sepesifik, Direktorat Pengelolaan Sampah. KLHK, Dr. Bambang Suwerda, M.Si—Pendiri Bank Sampah Gema Ripah yang juga dosen Poltekes DIY, dan Drs. Iqmal Tahir, M.Si dari Pusat Studi Lingkungan UGM.Tampil sebagai moderator Dina Mansur Abdat,S.Si, M.Si fungsional Pedal P3EJ.
Untuk diketahui, salah satu tugas pokok dan fungsi P3EJ di bawah subbid Tindak Lanjut adalah menyusun rekomendasi kebijakan Pengelompokan bank sampah yang ada di Ekoregion Jawa. Terkait dengan hal ini, Subbid Tindak lanjut melakukan survei baik di provinsi maupun kab/kota terkait dengan status bank sampahnya. Adapun provinsi dan kab/kota itu, yaitu DLH Provinsi Jawa Timur, DLHK Jawa Barat, DLKH DIY, DLH DKI, BPLHD Jawa Barat, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kab. Magelang, Kota Magelang, Kab. Boyolali, Kab. Klaten, Kab. Sleman, Kota Yogya, Kab. Kulonprogo, Kab. Bantul, Kota Bandug, dan Kab. Bandung, dan Kota Jakarta Utara.
Masukan Berharga Untuk Revisi Permen
Menurut Tunjung Puitika, kegiatan ini bagus. Apa yang disampaikan peserta workshop dalam kegiatan ini dapat menjadi masukan bermanfaat bagi pemerintah pusat. Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah merevisi Permen LH Nomor 13 Tahun 2012. Harapannya masukan-masukan dalam kegiatan ini dapat memperkaya di Permen yang tengah direvisi.
“Karena kami sudah melihat bagaimana mereka (P3EJ, red) melakukan kajian ke bank-bank sampah itu ya, sehingga didapatkan hasil seperti itu. Itu data di lapangan. Permasalahah di lapangan terkait bank sampah ini tentu menjadi pertimbangan kami dalam revisi Permen ini,”tegas Tunjung pada JENDElA.
Senada dengan Tanjung, pendiri Bank sampah Gema Ripah Dr. Bambang Suwerda,M.Si,, mengakui, kegiatan sangat bermanfaat bagi perkembangan bank sampah ke depan.
“Ini luar biasa buat saya, karena sudah mengakomodir dari semau pihak. Kalau kemarin-kemarin itu lebih pada pastisipasi bank sampah, kali ini P3EJ saya pikir sudah luar biasa menghadirkan birokrat terutama yang terkait dengan bank sampah, dari DLH kab/kota dan provinsi.”
“Harapan kami ini adalah titik awal sinergitas dalam memperbaiki kualitas bank sampah lewat pembinaan di aspek regulasi dan partisipasi masyarakat, terutama menjadi tongak semangat kami, teman-teman bank sampah yang hari ini dimediasi untuk oleh P3EJ,” tambah Bambang.
Negara Hadir dalam Bank Sampah
Erwan Widyarto dari Bank Sampah Griya Sapu Lidi, punya pendapat berbeda. Meski sejak awal ia mendukung semangat deregulasi terhadap Permen LH Nomor 13 tahun 2012 namun ia khawatir jangan sampai permen yang tengah direvisi ini nantinya akan sulit diimplementasikan dalam masyarakat.
“Ini penting karena bank sampah itu kan muncul karena sukarela dan kemauan dari masyarakat. Nah, kalau kemudian diatur dan aturannya itu memberatkan, itu yang masalah. Misalnya dengan syarat bank sampah itu harus mempunyai ruangan dengan ukuran sekian meter, itu kan banyak yang kendala gitu. Padahal teman-teman terkait tempat ini bisa diatasi,” kata Erwan.
“Tidak punya tempat pun aktivitas pun tetap bisa dilakukan. Misalnya ada kesekapatan, iyo kumpul sampah pilah pada minggu pertama pada jam sekian misalnya di balai RW, di Masjid dan sebagainya. Begitu sampah terkumpul, ditimbang, diangkut keluar sehingga tidak ada tumpukan sampah. Tapi ada pencatatan yang dilakukan oleh pengurus bank sampahnya,” jelas Erwan.
Menurut Erwan, yang terpenting saat ini adalah bukti kehadiran negara dalam kegiatan bank sampah. Misalanya, setiap mendirikan bank sampah baru paling tidak butuh buku tambungan bank sampah. “Selama ini kadang-kadang kalau kami minta ke Dinas Lingkungan belum tersedia. Kalau memang sejak awal kehadiran bank sampah itu program penting itu kan perlu ada anggaran untuk mencetak buku tabungan. Selama ini pengalaman kami buku tambungan itu selalu tidak ada, yang ada justeru dari CSR perusahan ya itu yang kami pakai, ungkap Erwan, prihatin.
Angket Bank Sampah
Di sela kegiatan ini kepada peserta diberikan juga lembar angket yang terdiri dari 10 pertanyaan tentang bank sampah yang perlu disisi. Selupuluh pertanyaan itu, di antaranya tentang soal apakah perlu Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 direvisi atau tidak. Pertanyaan lain, apakah perlu bank sampah Induk perlu ada di setiap kota dan kabupaten, dan apakah kehadiran bank sampah selama ini cukup efektif dalam menurangi sampah serta peran seperti apa yang diharapkan terhadap bank sampah baik itu, masyrakat, CSR, Pemda, Pemerintah Pusat, Asobsi, dan pelapak.
Adapun hasilnya, dari tiga puluh angket yang sebarkan, semua peserta (100 persen) menjawab perlu Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 itu direvisi. Alasannya, ada yang menjawab karena Permen ini sudah lama dan perlu disesuaikan dengan kondisi yang berkembang saat ini. Ada juga yang berpendapat, dalam Permen ini terdapat aturan yang sifatnya sangat teknis sehingga susah utuk diimplementasikan.
Terkait perlu tidaknya Bank sampah Induk ada di setiap kota dan kabupaten, mayoritas perserta menjawab ya (91 persen). Adapun yang menjawab tidak, hanya 9 Persen. Argumentasinya, bank sampah Induk ini bisa menjembatani dan memfasilitasi bank sampah unit. Kecuali itu, bank sampah induk dapat berfungsi sebagai perpanjangan tangan bank sampah unit.
Soal apakah kehadiran bank sampah mampu mereduksi atau mengurangi volume sampah selama ini, sebagian besar peserta menjawab ya (80 persen), selebihnya (20 persen) menjawab belum.* (Yustinus)