Pengumuman
Diumumkan kepada mahasiswa angkatan 2015 yang akan memerlukan surat
perpanjangan guna herregristasi semester 1 tahun akademik 2020/2021 selama masa
pandemi Covid-19 akan diatur tata caranya sebagai berikut:
1. Mahasiwa mengunduh surat permohonan perpanjangan studi di laman:
https://chemistry.ugm.ac.id/2020/07/heregistrasi-masa-pandemi/
2. Mengisi dengan lengkap surat tersebut dan selanjutnya dimintakan persetujuan
ke Dosen Pembimbing Akademik (DPA). Persetujuan DPA dilakukan melalui
WA atau e-mail tanpa harus menanda tangani surat perpanjangan tersebut
namun cukup memberikan notifikasi persetujuan permohonan perpanjangan
melalui WA atau e-mail.
3. Dengan melampirkan notifikasi persetujuan dari DPA, surat yang diunduh
dimintakan persetujuan ke Ka Prodi. Ka Prodi juga akan memberikan notifikasi
persetujuan surat perpanjangan tersebut.
4. Surat perpanjangan selanjutnya dikirim ke Dekan FMIPA via e-mail
mipa@ugm.ac.id dengan dilampiri bukti notifikasi persetujuan dari DPA dan Ka
Prodi.
Demikian pengumuman ini semoga dapat digunakan semestinya.
Yogyakarta, 15 Juli 2020
Ketua Prodi Sarjana Kimia
Untuk memudahkan mahasiswa yang ingin heregistrasi pada masa Pandemi saat ini, berlaku berkas sebagai berikut Link Heregistrasi Masa Pandemi. (File *.doc)
Kelengkapan yang dibutuhkan: foto kopi KTM, transkrip nilai dan surat perpanjangan studi semester lalu*
Bagi mahasiswa yang sudah mendapatkan SP harus dilengkapi persetujuan dari Dosen TA dan Surat Pernyataan.
[pdf-embedder url=”https://ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1671/2020/07/Heregistrasi-masa-pandemi.pdf” title=”Heregistrasi masa pandemi”]
Menindak lanjuti Surat Rektor UGM No. 3847/UN 1.P/SET-R/KR/2020 tertanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Kegiatan Akademik Menuju Kenormalan Baru, dan dalam rangka persiapan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) tahun akademik 2020/2021 dengan ini dapat disampaikan hal-hal berikut:
1. Sesuai ketentuan surat Rektor tersebut dinyatakan bahwa Pelaksanaan Kerja praktek/magang dilakukan secara daring dengan bimbingan dari dosen pembimbing dan dari pihak mitra kerja praktek/magang. Apabila tempat Praktek Kerja Lapangan dapat melaksanakan kegiatan magang sesuai dengan ketentuan ini maka dapat dilanjutkan ke proses persiapan kegiatan PKL dengan dilakukan surat menyuratnya.