1 | Departemen memberikan penugasan pada bidang pekerjaan sesuai dengan kompetensi/kemampuannya |
2 | Departemen memberikan penugasan tenaga kependidikan pada bidang pekerjaan yang sesuai dengan pendidikannya |
3 | Departemen menyediakan ruang kerja yang nyaman termasuk sarana pendukung (intenet, telepon, pantri, toilet, ruang laktasi, tempat ibadah) untuk tenaga kependidikan |
4 | Departemen menyediakan kelengkapan kerja (peralatan laboratorium, komputer, printer, ATK) sebagai penunjang kinerja bagi tenaga kependidikan |
5 | Departemen mengimplementasikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja termasuk menyediakan peralatan K3 secara memadai |
6 | Tenaga kependidikan mendapatkan beban kerja secara proporsional |
7 | Manajemen departemen secara rutin melakukan briefing/pengarah mengenai pekerjaan tenaga kependidikan serta memberikan feedback hasil kerja tenaga kependidikan |
8 | |
9 | Departemen memberikan kesempatan dan memfasilitasi peningkatan kualifikasi, maupun pengembangan kompetesnsi pendidikan tenaga kependidikan |
10 | Departemen memberikan penghargaan untuk setiap prestasi tenaga kependidikan |