Pengumuman bagi Mahasiswa /Asisten peneliti yang akan melaksanakan riset di laboratorium-laboratorium kimia, Departemen Kimia Fakultas MIPA, Universitas Gadjah Mada
Sehubungan situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda hingga saat ini, maka kepada mahasiswa/asisten peneliti yang akan melaksanakan penelitian di laboratorium-laboratorium kimia Departemen Kimia FMIPA UGM diwajibkan mendaftar melalui platform Google Form untuk mendapatkan ijin dari laboratorium dan ID pass. Tatacara pendaftaran mahasiswa penelitian tugas akhir dan asisten peneliti di laboratorium dapat dilihat pada lampiran surat ini
TATA CARA PENDAFTARAN MAHASISWA/ASISTEN PENELITI UNTUK MELAKSANAKAN PENELITIAN DI LABORATORIUM KIMIA FMIPA UGM
- Mahasiswa/asisten peneliti mengakses Surat Ijin Melaksanakan Penelitian di Laboratorium Kimia (Borang 1) melalui Google Form 1 dengan alamat http://ugm.id/IjinKerjaLab, kemudian mahasiswa/asisten peneliti menandatangani surat ijin tersebut dan meminta tandatangan Pembimbing.
- Setelah Surat Ijin Melaksanakan Penelitian (Borang 1) ditandatangani, mahasiswa/asisten peneliti mendaftar untuk melaksanakan penelitian ke laboratorium yang dituju sesuai dengan laboratorium Dosen Pembimbing melalui Google Form 2 dengan link yang diberikan via email. Pendaftaran tersebut dilampiri Borang 1 dan surat ijin dari orang tua/wali (format ada pada surat edaran Dekan FMIPA no 164/J01.1.28/HM.00.20/2020) atau dapat diunduh di http://ugm.id/IjinOrtu, paling lambat tanggal 20 setiap bulan *).
- Jawaban dari Laboratorium akan diterima mahasiswa/asisten peneliti tanggal 23-27 pada bulan yang sama dengan pendaftaran. Jika diijinkan untuk melaksanakan penelitian, maka mahasiswa/asisten peneliti akan menerima Surat Ijin Melaksanakan Penelitian dari Laboratorium (Borang 2), kemudian mahasiswa/asisten peneliti wajib mengisi Google Form 3 dengan alamat http://ugm.id/PASSIDDepKim, untuk mendapatkan PASS ID dengan melampirkan Surat Ijin Melaksanakan Penelitian (Borang 2), pas foto dan Surat Ijin Orang tua (untuk pertama kali permohonan) dan Surat Kesanggupan Melaksanakan Protokol Kesehatan (jika borang sudah tersedia di SIMASTER).
- Mahasiswa/asisten peneliti yang telah mendapatkan PASS ID berhak melaksanakan penelitian mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya selama dua bulan. Jika mahasiswa/asisten peneliti ingin melaksanakan penelitian setelah dua bulan, maka dapat mengajukan perpanjangan pelaksanaan penelitian di laboratorium yang akan diatur pada surat edaran tersendiri.
- Mahasiswa/asisten peneliti yang sekarang sedang melakukan penelitian di laboratorium wajib mendaftar dengan status perpanjangan, bagi yang belum mengupload surat ijin orang tua/wali, maka diwajibkan mengupload berkas tersebut.
Khusus bulan Januari 2021, pendaftaran paling lambat tanggal 25 Januari 2021.
File PDF Surat :
[pdf-embedder url=”https://ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1671/2021/01/5-Edaran-Departemen-Kimia-tentang-Pendaftaran-mhsAsisten-riset-di-lab-selama-Pandemi-Covid.pdf” title=”5 Edaran Departemen Kimia tentang Pendaftaran mhs,Asisten riset di lab selama Pandemi Covid”]