Universitas Gadjah Mada Departemen Kimia
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Home
  • Profil
    • SEJARAH
    • Spesifikasi
    • Visi dan Misi
    • Pendidikan dan Pembelajaran
    • Kerjasama
    • Struktur Organisasi
    • TEMA RISET
    • STAFF
      • Staff Kependidikan
      • Staff Pendidik/Dosen
    • e-Office
  • Fasilitas
    • Laboratorium
    • Perpustakaan
    • Fasilitas Internet
  • Akademik
    • Roadmap
      • ROADMAP Penelitian & Pengabdian
      • Roadmap Penelitian DepKim Kimia Hijau
    • Kurikulum 2021
      • Buku Kurikulum 2021
      • Rencana dan Pelaksanaan Kurikulum
      • Matriks dan Peta Kurikulum Kimia
      • Standar Kompetensi Lulusan
      • Silabus Mata kuliah Prodi Kimia
    • Program Sarjana
      • PKL
      • KKN
      • Tugas Akhir
      • Pengajuan Yudisium
      • Module Outline
    • International Undergraduate Program
    • Program Pasca Sarjana
  • Layanan
    • Magang Perkuliahan
    • Magang Penelitian
    • Konsultasi
    • Jasa Analisis
      • TEM
      • Attenuated Total Reflectance-FTIR Spectrometer
  • Dokumen
    • Rencana Strategis Departemen Kimia 2023-2027
    • Analisis Capaian Kinerja Prodi Magister Kimia
    • PKL
      • Pengumuman PKL TA 2020-2021
      • S1-PKL-BORANG IJIN PKL
      • S1-PKL-PANDUAN PKL
      • S1-PKL-Borang Pendaftaran Ujian
    • TUGAS AKHIR
      • S1-Template Skripsi Departemen Kimia
      • S1-SOP PELAKSANAAN TUGAS AKHIR
      • S1-Heregistrasi Masa Pandemi
      • S1-Buku Panduan Seminar Tugas Akhir 2018 revisi 2
      • S1-Borang Ijin Lembur Kerja Lab
      • S1-Borang Surat keterangan STA
      • S1-Borang Pendaftaran Ujian Skripsi
      • S1-Borang Check List Yudisium
      • S2-Borang Pendaftaran Ujian Tesis
      • S3-Borang Pendaftaran Ujian Komprehensif
      • S3-Borang Pendaftaran Penilaian Disertasi
      • S1-S2-S3 Borang Pernyataan Bebas Plagiasi
    • AKREDITASI S1 IUP
      • SERTIFIKAT AKREDITASI RSC 2013-2018
      • SERTIFIKAT AKREDITASI RSC 2018-2023
      • SERTIFIKAT AKREDITASI RSC 2023-2027
    • AKREDITASI S1
      • AKREDITASI S1 2004-2009
      • AKREDITASI S1 2009-2014
      • AKREDITASI S1 2015-2020
      • SK PERPANJANGAN BAN PT 2016-2021
      • Sertifikat BAN-PT Unggul Sarjana Kimia 2020-2023
      • SERTIFIKAT BAN-PT UNGGUL SARJANA KIMIA 2023-2027
    • AKREDITASI S2
      • AKREDITASI S2 2000-2006
      • AKREDITASI S2 2006-2011
      • AKREDITASI S2 2011-2016
      • AKREDITASI S2 2015-2020
      • AKREDITASI S2 2020-2025
    • AKREDITASI S3
      • AKREDITASI S3 2010-2015
      • AKREDITASI S3 2015-2020
      • AKREDITASI S3 2020-2025
      • AKREDITASI S3 ASIIN 2025-2030
  • KEMAHASISWAAN
    • Pendaftaran Mahasiswa Baru
    • Organisasi Mahasiswa
    • Kegiatan Mahasiswa
    • Mobilitas Mahasiswa
    • Beasiswa
    • JADWAL UJIAN SKRIPSI
    • HEREGISTRASI MASA PANDEMI
  • PUBLIKASI
    • DOSEN
      • Publikasi Dosen 2024
      • Publikasi Dosen 2023
      • Publikasi Dosen 2022
      • Publikasi Dosen 2021
      • Publikasi Dosen 2020
    • MAHASISWA
      • Publikasi Mahasiswa Master
      • Publikasi Mahasiswa Doktor
  • MBKM
    • Program Kampus Merdeka 2023
    • Tawaran Program Internship Luar Negeri
    • Study at the University of Missouri Kansas City, United States
    • Tawaran Magang Kerja
  • Survei Kepuasan Stakeholder
    • Survei Kepuasan Pengguna Alumni S2
    • Survey Lulusan Magister TA 2023/2024
    • Survei Kepuasan Dosen
    • Survei Kepuasan Mitra
    • Survei Kepuasan Tendik
  • PRESTASI
  • KERJASAMA & PENGABDIAN
  • SPMI
  • Beranda
  • Uncategorized
  • 20 JUN Republika-Indonesia Perlu Hentikan Impor Sampah

20 JUN Republika-Indonesia Perlu Hentikan Impor Sampah

  • Uncategorized
  • 20 June 2019, 22.23
  • Oleh: admin
  • 0

Link berita : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/pteejo349/peneliti-indonesia-perlu-hentikan-impor-sampah

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Belakangan, impor sampah yang berlimpah ke Indonesia menjadi sorotan. Belum usai penanganan limbah lokal, Indonesia justru diserbu sampah pastik impor dari Eropa dan Amerika.

Peneliti minat lingkungan FMIPA Universitas Gadjah Mada (UGM), Suherman, menyebutkan, masuknya sampah dari luar negeri disebabkan kebijakan Cina pada 2018. Yaitu, untuk membatasi impor sampah.

Sedangkan, Cina menjadi produsen pengolahan sampah daur ulang terbesar dunia. Cina menjadi penyerap tidak kurang 45 persen sampah dunia untuk didaur ulang.

Akibat pembatasan impor sampah itu menjadikan pengekspor sampah dari negara-negara maju mencari negara alternatif. Utamanya, sebagai tujuan pengiriman sampah domestik padat mereka.

“Akhirnya, pemilik sampah di negara maju mencari alternatif dan negara-negara berkembang menjadi tujuan dari sampah-sampah impor, termasuk Indonesia,” kata Suherman, Kamis (20/6).

Belum lagi, industri pengolahan sampah daur ulang di Indonesia tidak besar. Sistem pengelolaan sampah belum pula berjalan secara maksimal dengan angka daur ulang masih 10 persen hingga 20 persen.

Ia menilai, pembatasan impor ini menjadi tantangan besar bagi Indonesia dan negara-negara lain. Sebab, sampah jadi komoditas bisnis lintas negara yang butuh regulasi ketat.

Selain itu, perlu pengawasan cermat dan selaras dengan keamanan lingkungan masa mendatang. Data BPS 2018 mencatat, Indonesia melakukan impor scrap plastik sekitar 283 ribu ton.

Suherman berpendapat, masuknya sampah impor ini menjadi beban tambahan bangsa. Sebab, Indonesia sendiri belum usai dengan pengelolaan sampah dalam negeri.

Artinya, ada tambahan urusan sampah impor, bahkan ada yang terkontaminasi B3. Karenanya, langkah penghentian impor sampah yang tidak sesuai ketentuan harus segera dilakukan.

“Sampah yang terkontaminasi B3 dan tidak bisa didaur ulang menjadi ancaman kelestarian lingkungan dan membahayakan manusia,” ujar Suherman.

Pemerhati hukum lingkungan internasional UGM, Heribertus Jaka Triyana, menilai masuknya sampah plastik dan tidak bisa didaur ulang dari luar negeri bukan kali pertama di Indonesia.

Kondisi itu telah terjadi pada 2007, 2011, 2015 dan 2016. Maka itu, Heribertus merasa, sampah plastik masuk ke Tanah Air ini merupakan kejadian berulang.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa ini bisa terus berulang,” kata pria yang akrab disapa Jeto tersebut.

Jeto menyampaikan, Indonesia telah memiliki hukum yang mengatur tata niaga ekspor impor, termasuk sampah. Peraturannya harus normatif, kompatibel untuk menanggulangi dan mengatur.

Meski begitu, persoalan itu terus terjadi secara berulang. Salah satunya dikarenakan masalah lama adanya gap dan perbedaan antara aturan yang tertulis dengan yang terjadi.

“Aturan sudah ada, tapi implementasi di lapangan yang tidak sesuai. Tidak perlu revisi aturan, tetapi implementasinya yang harus dilakukan sesuai ketentuan,” ujar Jeto.

Belum lagi adanya tumpang tindih kewenangan hukum dalam organ negara seperti yang terjadi antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Ia melihat ada overlapping kewenangan hukum di Kementerian Perdagangan dan KLHK. Jadi, saling melempar tanggung jawab, saling menyalahkan, dan cuci tangan. “Serta terjadi miskomunikasi secara masif di level strategis, operasional, dan praktis,” ujar Jeto.

Selain itu, Jeto mengingatkan, vakumnya antara sistem hukum nasional dengan sistem hukum negara lain (pengekspor) turut menjadi penyebab fenomena ini terus terulang.

Perbedaan hukum Indonesia dengan negara pengekspor sampah ini menimbulkan celah yang membuat sampah plastik bisa masuk. Masalah ini harus ditangani komperehensif di level startegis.

Masuknya sampah yang tidak masuk dalam daftar yang diizinkan menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan importir. Ia menyatakan, Menko Maritim dan Menteri Perdagangan harus turun tangan.

Mereka disebut harus memberikan laporan apa yang telah terjadi selama ini. Sedangkan, di level operasional, pemerintah provinsi harus melakukan pengawasan dan mengatur tata ruang di wilayahnya.

Sedangkan, di level praktis, pemkot/pemkab sebagai daerah penerima sampah harus bisa mengontrol sampah yang masuk. Harus dipastikan apakah wilayahnya diperuntukkan untuk hal tersebut atau tidak.

Bagi pemegang izin impor, harus memastikan sampah yang akan diimpor tidak mengandung limbah plastik. Lalu, dipastikan bahan yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Bila ada sampah yang tidak masuk daftar yang diizinkan, maka harus dilakukan pengiriman kembali ke negara asal. Kalau sampai terjadi pelanggaran, izin impor dan usaha bisa dicabut,” ujar Jeto.

Tags: kompos majalah sampah sampah domestik sampah plastik surat kabar tpa

Berita

  • Sosialisasi Kompetisi Inovasi & Teknologi PFsains 2025
  • Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) Tahun 2025
  • Kolaborasi Internasional Program Cotutelle joint research Program Doktor Kimia Universitas Gadjah Mada dan Hokkaido University
  • Mahasiswa Kimia UGM Inisiasi Program Herbavibe, Promosikan Gaya Hidup Sehat dengan TOGA di Desa Wisata Tanjung
  • Tim Pengabdian Pemandatan Lab Kimia Fisika UGM Serahkan Alat Distilasi Uap, Dorong Kemandirian Ekonomi Petani di Ngaglik
Universitas Gadjah Mada

Departemen Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Gadjah Mada
Sekip Utara, Bulaksumur, Yogyakarta 55281 Indonesia Telp: 0274-545188, Fax: 0274-545188, email : chemistry@ugm.ac.id

No WhatsApp: 0895-3274-70120

© Universitas Gajah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju